Viral, Video Eggi Sudjana Kongkow bareng Petinggi BPN di Rutan Polda Metro

Senin, 24 Juni 2019 | 18:05 WIB
Viral, Video Eggi Sudjana Kongkow bareng Petinggi BPN di Rutan Polda Metro
Tangkap layar video viral Eggi Sudjana dijenguk elit BPN di Rutan Polda Metro Jaya. (istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar sebuah video berdurasi 52 detik yang mempertontonkan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana dijenguk oleh tim pengacara di Polda Metro Jaya.

Tak hanya itu, tampak pula Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad; politisi Partai Gerindra Habiburrokhman; dan tersangka kasus makar Lieus Sungkharisma juga menjenguk.

Dalam video itu, pengacara Eggi, Hendarsam Marantoko menyebut jika Sufmi menjamin jika kliennya untuk bebas. Atas hal tersebut, ia pun mengucapkan terima kasih pada Sufmi.

"Saya dengan bang Dasco, dengan bang Eggi. Insyaallah penangguhan bang Eggi dikabulkan. Terima kasih bang Dasco," kata Hendarsam kepada wartawan, Senin (24/6/2019).

Baca Juga: Optimis Eggi Sudjana Bebas Hari Ini, Pengacara: Hilalnya Sudah Terlihat

Selain itu, Eggi juga mengucapkan rasa terima kasihnya pada Sufmi. Ia pun masih tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna orange.

Sementara, Eggi yang masih mengenakan baju tahanan menyatakan rasa terima kasihnya untuk Dasco serta advokat lain seperti Habiburokhman, Priyadi dan Kenken.

"Dari saya khusus dengan hormat dan karena izin Allah, digerakkan hatinya Bung Dasco, Bung Habiburokhman, Pak Priyadi, Pak Lieus, Pak Kenken, dan istri saya, berupaya supaya saya bisa bebas, dibalas kebaikan oleh Allah,” papar Eggi.

Kasus Eggi Sudjana berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Baca Juga: Klaim Permohonan Dikabulkan Polisi, Pengacara: Eggi Sudjana Dibebaskan

Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI