Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai tak ada masalah dengan kekosongan kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta selama ditinggalkan Sandiaga Uno yang maju di Pilpres 2019 bersama Prabowo Subianto.
Lantaran, selama tidak kurang dari 18 bulan dari masa jabatan berakhir, jabatan tersebut harus diisi.
"Memang tidak ada limit waktu ya sepanjang tidak kurang dari 18 bulan ya harus diisi," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Politisi senior PDI Perjuangan itu menyebut, Calon Wagub DKI Jakarta yang diusulkan berasal dari partai pengusung pasangan Anies Baswedan -Sandiaga yakni, PKS dan Partai Gerindra. Kemudian nama cawagub tersebut diajukan dan dibahas ke DPRD. Karena itu, pihaknya menunggu keputusan yang ada di tingkat DPRD.
Baca Juga: Mendagri Sindir Kursi Wagub DKI yang Kosong Saat Rapat Paripurna Istimewa
"Kata pak gubernur sekarang bolanya ada di DPRD. Tinggal kapan memutuskan untuk diparipurnakan dan diputuskan, siapa calon wagub yang mendampingi pak gubernur sekarang. Kalau sudah diputuskan, diusulkan ke Kemendagri. Kami mengajukan kepada Pak Sekda tentu Keppresnya," ucap dia.
Tak hanya itu, Tjahjo mengatakan tidak ada aturan yang mengharuskan kursi wagub agar segera diisi. Ia pun mencontohkan kekosongan Wagub yang terjadi Sulawasi Tengah. Sebab kata Tjahjo, kunci kursi Wagub ada di partai pengusung
"Nggak ada. Sekarang aja ada yang hampir selesai juga nggak ada wakil, kayak Sulawesi Tengah. Kuncinya adalah partai pengusung," ucap dia.
Lebih lanjut, pihaknya pun belum akan mendorong adanya aturan yang mengharuskan kursi wagub agar segera diisi.
"Kita belum ngajuin ke sana ya. Yang penting political will saja lah dari partai pengusung dan gubernur. Kan DPRD tinggal menerima dan menjadwalkan saja," tandasnya.
Baca Juga: Gerindra Siapkan Taufik untuk Jadi Cawagub DKI Jika Calon dari PKS Ditolak
Diketahui, kedua partai pengusung cawagub DKI yaitu PKS dan Gerindra, telah mengajukan dua nama cawagub, yaitu mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu dan Sekretaris DPW PKS DKI Jakarta Agung Yulianto.