Suara.com - Ketua KPU RI Arief Budiman menyerahkan sepenuhnya pada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutuskan gugatan sengketa Pilpres 2019. Arief percaya MK akan memutuskan perkara tersebut dengan adil dan seusai dengan fakta persidangan.
Pernyatan itu disampaikan Arief terkait rencana MK untuk mempercepat pembacaan putusan sidang PHPU Pilpres 2019 pada Kamis 27 Juni mendatang.
"Saya percaya mahkamah akan memutus seadil-adilnya ya. Yang tentu saya bersama seluruh penyelenggara Pemilu harus mempersiapkan diri untuk bisa menerima apapun putusan mahkamah," kata Arief di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Arief menerangkan, berdasar aturan MK memang diperkenankan untuk mempercepat sidang putusan PHPU Pilpres 2019. Sebab, 28 Juni itu sendiri, kata Arief merupakan batas akhir.
Baca Juga: Menanti Vonis Sidang Gugatan Prabowo, KPU Ngaku Berpasrah Diri ke MK
"Artinya tanggal 27, 26, 25, ya itu diperkenankan saja," ujarnya.
Sebagimana diketahui, Mahkamah Konstitusi memajukan jadwal sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno pada Kamis (27/6/2019).
Semula sidang putusan PHPU Pilpres 2019 dijadwalkan, Jumat (28/6/2019).
Jadwal resmi putusan gugatan Pilpres 2019 itu tercatat dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi. Sidang putusan gugatan Pilpres 2019 akan digelar pukul 12.30 WIB.
"Iya betul, sidang pembacaan putusan dimajukan pada Kamis (27/6/2019) pada pukul 12.30 WIB," Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Soeroso di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (24/6/2019).
Baca Juga: KPU Hadirkan Satu Saksi, Kode Inisiatif: Strategi Kalahkan Kubu Prabowo