Ridwan Kamil Bicara Kasus Ustaz Baequni, Hoaks KPPS Diracun

Senin, 24 Juni 2019 | 17:26 WIB
Ridwan Kamil Bicara Kasus Ustaz Baequni, Hoaks KPPS Diracun
Penceramah kondang ustadz Rahmat Baequni ditangkap Bareskrim Polda Jabar, Jumat (21/6/2019). [Suara.com/Aminuddin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dengan sejumlah pasal tersebut, kata dia, Baequni terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

"Untuk ancaman hukuman yang jelas di atas lima tahun, maka dari itu kita juga dari tim penyidik nanti akan meminta pendapat ahli, khususnya ahli pidana maupun ahli bahasa," katanya.

Sementara itu, Baequni yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengatakan bahwa dirinya hanya meneruskan atau mengutip dari apa yang sudah beredar di media sosial terkait isu penyebab ratusan KPPS meninggal tersebut.

"Itu saya hanya mengutip saja dari pemberitaan yang sudah viral di media sosial, dan saya tanyakan bahkan pada jamaah, mereka juga sudah pada tahu, mereka menganggukkan kepala," kata Baequni.

Baca Juga: Tersangka Hoaks, Abu Janda Sebut Rahmat Baequni Manusia Gua Gagal Evolusi

Walaupun demikian, menurutnya dia tidak memiliki maksud untuk menyebarkan berita hoaks tersebut. Apalagi, kata dia, bermaksud untuk memecah belah bangsa.

"Saya cinta tanah air ini saya cinta bangsa ini, tidak mungkin saya mau memecah belah bangsa saya sendiri, naudzubillah," katanya. (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI