Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berbicara langsung melalui media untuk membalas komentar gubernur lama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait polemik penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi.
Saat diminta awak media untuk menanggapi komentar Ahok, Anies tak banyak berkata-kata. Dia hanya menyebut akan membalas pernyataan Ahok melalui keterangan tertulis seperti sebelumnya.
"Nanti saya komentari tertulis saja," kata Anies saat ditemui di gedung DRPD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Sebelumnya, sebanyak 932 IMB diterbitkan Anies melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta dengan berlandaskan pada Pergub Nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang diterbitkan Ahok.
Baca Juga: Ogah Gubris soal IMB Reklamasi, Luhut: Biar Gubernur yang Urus
IMB itu diterbitkan PTSP DKI atas nama PT Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D pada November 2018.
Namun, menurut Ahok, Pergub itu seharusnya tidak bisa dijadikan dasar hukum bagi Anies untuk menerbitkan IMB baru di Pulau Reklamasi.
"Aku udah malas komentarinya. Kalau Pergub aku (206/2016) bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB. Kan aku pendukung reklamasi," kata Ahok saat dihubungi, Rabu (19/6/2019) kemarin.