Suara.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan menggelar sidang putusan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 pada Kamis (27/6) pekan ini.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum Capres Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto tidak mempermasalahkan kapan pun MK akan mengumumkan hasil putusan sidang.
Bambang mengatakan, MK memiliki hak untuk menentukan jadwal pengumuman putusan sidang gugatan hasil Pilpres 2019. Untuk diketahui, Prabowo – Sandiaga merupakan pihak pemohon dalam sidang kali ini.
"Itu kan menjadi kewenangan MK, so what?" kata Bambang saat ditemui di Prabowo - Sandiaga Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).
Baca Juga: Pilpres 2019 Tak Ada Kecurangan? Bambang Widjojanto: Yang Benar Saja Coy
Bambang kemudian mengatakan dirinya tidak memikirkan hal yang negatif dari keputusan MK tersebut. Pasalnya, Bambang mengetahui kalau keputusan itu masih dalam kewenangan MK.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, batas maksimal MK menyampaikan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 itu adalah pada 28 Juni.
"Ya enggak lah. Karena dalam ketentuannya selambat-lambatnya tanggal 28. Jadi bukan harus tanggal 28 kalau baca baik-baik. Tanggal 27 kan masih selambat-lambatnya kan," kata dia.
Untuk diketahui, semula putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 dijadwalkan dibacakan oleh MK, Jumat (28/6/2019).
Jadwal resmi putusan gugatan Pilpres 2019 itu tercatat dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi. Sidang putusan gugatan Pilpres 2019 akan digelar pukul 12.30 WIB.
Baca Juga: Ahli Tim Hukum Jokowi Skakmat Bambang Widjojanto saat Diragukan Keahliannya
"Iya betul, sidang pembacaan putusan dimajukan pada Kamis (27/6/2019) pada pukul 12.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Soeroso di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (24/6/2019).