Suara.com - Gara-gara berniat membakar rumah ibu kandungnya, Mario Wikano Gulo (25), warga Jalan Surau Ujung Medan, Sumatra Barat terpaksa harus meringkuk di penjara.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing mengatakan, kejadian berawal saat istri pelaku pergi meninggalkan rumah karena tidak tahan dengan tingkah pelaku.
Buntut dari kejadian itu, Mario lalu meluapkan kemarahannya dan mengancam akan memukul ibunya, Norlinda Simamora (54) dengan kayu. Karena ketakutan sang ibu pergi meninggalkan pelaku.
“Pelaku tinggal bersama ibunya, lalu pergi ke ruang tamu dan membakar koper dan mengancam akan membakar rumah ibunya tersebut," kata Martuasah seperti dikutip Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Senin (24/6/2019).
Baca Juga: Bunuh Tukang Sayur dan Bakar Rumah, Rentetan Aksi Brutal Adi Zulkarnaen
Peristiwa ini dilaporkan ke polisi. Petugas Polsek Medan Baru yang mendapat laporan turun ke lokasi dan mengamankan pelaku.
“Jadi pelaku kesal dan marah-marah karena sang ibu selalu membela istrinya,” jelasnya.
Terkait laporan tersebut, polisi lalu meringkus Mario. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, Mario harus mendekam di penjara.
“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 187 jo 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Diduga Stres, Pria di Bekasi Bunuh Tukang Sayur dan Bakar Rumah Sendiri