Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Pontianak, Polisi Bekuk Tiga Orang

Senin, 24 Juni 2019 | 16:50 WIB
Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Pontianak, Polisi Bekuk Tiga Orang
Polres Metro Jakarta Utara mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram di kawasan Jakarta Utara. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Metro Jakarta Utara mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram di kawasan Jakarta Utara. Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menangkap tiga orang degan inisial AN (45), MB (32), dan B (23)pada Selasa (18/6/2019) lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono menerangkan, ketiga tersangka adalah pengedar sabu jaringan Pontianak, Kalimantan Barat. Dari kota tersebut, mereka pun mengirimkan sabu ke wilayah Jakarta.

"Ini adalah jaringan dari Pontianak ke Jakarta. Disinyalir ini adalah jaringan nasional tapi masih dalam pendalaman," kata Argo di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (24/6/2019).

Argo menjelaskan, ketiga tersangka mengirimkan sabu ke kawasan Jakarta melalui perjalanan laut. Sabu tersebut dimasukkan kedalam sebuah mobil dengan nomor polisi KB 1128 AR dari Pontianak.

Baca Juga: Pesan Terakhir Penusuk Pendeta: Lebih Baik Mati daripada Tertangkap Polisi

Selanjutnya mobil tersebut dikirim menggunakan kapal laut menuju pelabuhan Marunda Center. Argo menyebut, pengirim sabu dari Pontianak itu masih buron dan sedang dikejar.

"Terus kita mendapatkan ciri-ciri mobil yang dikirim dari Pontianak ke Jakarta, mobil ditujukan untuk seseorang di daerah Pulogadung," kata dia.

Lebih lanjut, Argo menyebut mobil tersebut dibawa oleh petugas ekspedisi yang hendak menuju ke sebuah alamat di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Utara. Dari temuan itu, polisi kemudian mengikuti mobil tersebut.

Di lokasi tersebut, polisi meringkus tersangka AN. Seusai menangkap AN, polisi kembali membekuk tersangka MB dan B di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 UURI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Polisi Telusuri Dugaan Pekerjakan Anak di Pabrik Korek Api yang Terbakar

"Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," tutup Argo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI