BPN Sebut Kecurangan TSM Telah Dimufakati Dari Hulu Ke Hilir

Senin, 24 Juni 2019 | 16:42 WIB
BPN Sebut Kecurangan TSM Telah Dimufakati Dari Hulu Ke Hilir
Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak menilai proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah berlangsung curang.

Kecurangan itu disebut Dahnil dilakukan dengan adanya pemufakatan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dari hulu hingga ke hilir.

Bukan hanya asumsi semata yang disampaikan oleh Dahnil tersebut. Dahnil melihat adanya pemufakatan kecurangan TSM tersebut dengan menggunakan pendekatan piramida.

"Kami gunakan pendekatan piramida. Piramida yang paling dasar dan kuat namanya pasal 22 huruf (e) dari konstitusi dasar, yaitu yang mengatakan pemilu harus jurdil (jujur dan adil)," kata Dahnil dalam diskusi yang diselenggarakan di Prabowo - Sandiaga Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).

Baca Juga: Saksi Prabowo Mau Dilaporkan Yusril, BW: Jangan Banyak Gimik saat Bertarung

Dengan adanya pasal tersebut, Dahnil menilai jika Mahkamah Konstitusi (MK) jangan sampai tergambarkan seperti mahkamah kalkulator karena semestinya harus menjadi lembaga peradilan yang sesungguhnya.

"Makanya paradigmanya harus yang konstitusional, substantif," ujarnya.

Dahnil kemudian melihat piramida lainnya yang menunjukkan kecurangan secara TSM. Dahnil mengatakan kecurangan tersebut dibuktikan dengan keterangan saksi Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga yang ketika sidang menceritakan proses pelatihan relawan dan saksi yang diselenggarakan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi) - Maruf Amin.

"Dalam training saksi 01 itu ada statement pengajaran yang menunjukkan ada pemufakatan curang. Apa yang disampaikan Hasto bahwa 02 harus dilabeli radikal, pro khilafah dan macam-macam. Kemudian ada statement kita harus kuasai semua level sampai KPPS. Ini pemufakatan awal," katanya.

Kemudian Dahnil juga memastikan kalau Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga membuktikan adanya kecurangan melalui Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menurutnya, dalam sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU tidak bisa menjawab semua tudingan yang dilemparkan pihaknya.

Baca Juga: Kubu Jokowi Lengkapi Berkas Laporkan Saksi Betty Kristiana ke Polisi

"Ketika minta itu, KPU tidak mampu tunjukkan data C7. Jadi DPT siluman itu fakta. Ini hulunya ada pemufakatan curang," ujarnya.

"Dalam prosesnya ada keterlibatan aparat, mobilisasi BUMN keterlibatan kepala daerah, institusi negara. Hilirnya ada Situng bermasalah. C1 editing dan sebagainya," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI