Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menggabungkan Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH) dengan Dinas Perindustrian dan Energi (Dinas PE) untuk mempermudah pengelolaan sampah di Ibu Kota. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses pengelolaan sampah warga Jakarta.
Anies juga telah mengajukan revisi draf Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemprov DKI Jakarta pada Senin (24/6/2019) hari ini.
Dengan penggabungan dua dinas tersebut, Anies berharap perubahan struktur tersebut dapat mempercepat realisasi Intermediate Treatment Facility (ITF) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA)
"Dengan adanya ITF ini, pengolahan sampah ini menjadi energi di sini dibutuhkan payung hukum, dan insya Allah nanti dengan adanya Perda ini, maka kita bisa mempercepat realisasi kerjasama ITF," kata Anies kepada wartawan di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Baca Juga: Bukan di Bekasi, Pemprov DKI Pastikan ITF Hanya Dibangun di Jakarta
Anies menargetkan Pemprov DKI bisa membangun empat ITF di Jakarta untuk mengatasi kapasitas Tempat Pengelolan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat yang sudah mencapai 80 persen.
"Sehingga target untuk membangun sekurang-kurangnya 4 ITF di Jakarta bisa direalisasikan," ucapnya.
Namun pertimbangan awal penggabungan tersebut, kata Anies, adalah persoalan pembiayaan.
"Nah salah satu komponen adalah terkait dengan pembiayaan, dan di situlah mengapa kita membutuhkan perda direvisi, jadi kemudian karena dulu kita ketika perda ini disusun belum ada asumsi ada ITF," kata Anies.
Sebelumnya, Anies mengajukan usulan raperda tentang penataan dinas tertuang dalam Raperda perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Pemprov DKI Siapkan Rp 750 Miliar untuk Pembebasan Lahan ITF
Anies menyebut penataan ulang SKPD dilakukan berdasarkan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.