Suara.com - Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan siap membacakan putusan sengketa Pilpres 2019 pada 27 Juni 2019. Pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 dimajukan lebih awal dari sebelumnya, Jumat (28/6/2019).
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan keputusan tersebut berdasar Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Senin (24/6/2019) hari ini.
"RPH hari ini udah selesai, iya benar putusan dimajukan tanggal 27 Juni," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Berkenaan dengan itu, Fajar menjelaskan adapun yang menjadi pertimbangan dimajukannya jadwal sidang putusan PHPU Pilpres 2019 lantaran majelis hakim MK merasa sudah siap membacakan putusan tersebut. Sementara, kata Fajar, perlu diketahui bahwa tanggal 28 Juni merupakan batas akhir pembacaan putusan.
Baca Juga: Ketua MK: Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019 Diumumkan Sesuai Jadwal
"Pertimbangannya ya karena majelis hakim merasa sudah siap untuk dibacakan putusan tanggal 27 Juni," ujarnya.
Fajar mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan terkait dimajukannya jadwal sidang putusan PHPU Pilpres 2019 kepada semua pihak. Hal itu sebagaimana aturan tata beracara persidangan MK yang mengharuskan surat panggilan persidangan harus dikirimkan tiga hari sebelum jadwal persidangan.
"Hari ini pemberitahuan kepada pemohon termohon dan pihak terkait sudah dikirim," ungkapnya.