Suara.com - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana, Hendarsam Marantoko tengah menunggu proses administrasi pembebasan kliennya. Hendarsam mengaku optimis jika politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut bebas hari ini.
"Mudah-mudahan, tidak lama lagi akan keluar," kata Hendarsam di Polda Metro Jaya, Senin (24/6/2019).
"Positif, insyaallah. Hilalnya sudah terlihat, tidak tahu kalau turun lagi. Lagi diproses," sambungnya.
Hendarsam menerangkan, Politikus Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad selaku penjamin telah mendatangi Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya pada Senin pagi.
Baca Juga: Sempat Mengeluh Sakit, Sofyan Jacob Tetap Diperiksa Sebagai Tersangka Makar
Tak sendiri, Sufmi tiba bersama politisi Partai Gerindra Habiburrokhman dan tersangka dugaan makar Lieus Sungkharisma.
"Tadi kami sudah ketemu Pak Eggi di dalam bersama Pak Dasco, pak Habiburrokhman, Koh Lieus juga, kita sudah infokan ke beliau," ujar Hendarsam.
Ia menerangkan, jika keliennya bebas hari ini maka diharuskan untuk wajib lapor. Eggi Sudjana kata Hendarsam, kemungkinan akan wajib lapor 2 kali dalam seminggu.
"Jadi mungkin nanti kewajiban beliau untuk wajib lapor, biasanya seminggu dua kali. Ini keluarga sudah datang, teman-teman juga sudah ada," tutup Hendarsam.
Untuk diketahui, kasus Eggi Sudjana berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Tersangka Makar, Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob: Salah Saya Apa?
Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.