Suara.com - Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana mengklaim penyidik Polda Metro Jaya telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya.
Hendrasam Marantoko, salah satu pengacara Eggi menyebut jika Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad telah mengajukan diri sebagai penjamin agar Eggi Sudjana bisa keluar dari penjara.
"Iya, jadi kami sesuai dengan apa yang kami ketahui selama ini bahwa dari pihak Pak Eggi Sudjana sudah mengajukan penangguhan penahanan, dari keluarga dan ada jaminan dari Pak Sufmi Dasco," kata Hendarsam di Polda Metro Jaya, Senin (24/6/2019).
Hendarsam menerangkan, pengajuan penangguhan penahanan tersebut telah dilayangkan sejak H-1 perayaan Idul Fitri. Dan hari ini, tim kuasa hukum tengah menunggu proses administrasi penangguhan penahanan tersebut.
Baca Juga: Klaim Permohonan Dikabulkan Polisi, Pengacara: Eggi Sudjana Dibebaskan
"Kami baru dapat info hari ini, mudah-mudahan Pak Eggi, permohonan penangguhannya dikabulkan. Kita lagi tunggu kabar lebih lanjut dari proses administrasi," sambungnya.
Eggi telah ditahan di Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan makar.
Kasus Eggi Sudjana berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Baca Juga: Sambangi Polda, Kuasa Hukum Minta Polisi Keluarkan SP3 ke Eggi Sudjana