Bersifat Final dan Mengikat, Jubir: Kita Semua Harus Terima Putusan MK

Senin, 24 Juni 2019 | 15:50 WIB
Bersifat Final dan Mengikat, Jubir: Kita Semua Harus Terima Putusan MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menegaskan putusan majelis hakim MK dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 bersifat final dan mengikat.

Fajar meminta semua pihak dapat menerima apa yang menjadi putusan MK.

Menurut Fajar tidak hanya kepada pihak pemohon, yakni Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, pihak termohon KPU RI dan pihak terkait Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin. Namun, masyarakat juga diharapkan dapat menghormati dan menerima semua proses persidangan.

"Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutus sifatnya final and binding (mengikat). Mari kita hormati proses yang konstitusional ini. Oleh karena itu bukan hanya para pihak, tetapi juga kami semua publik itu harus menerima, menaati, melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi apapun amar putusannya nanti," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Baca Juga: Politikus PAN Sebut Prabowo Mungkin Gabung Jokowi, BPN: Enggak Penting!

Fajar menerangkan bahwa proses persidangan PHPU Pilpres 2019 yang telah digelar sejak 14 hingga 21 Juni telah dilakukan secara terbuka. Dimana, kata dia, masyarakat pun dapat menyaksikan dan mengawal jalannya persidangan baik lewat siaran televisi maupun live streaming.

Untuk itu, Fajar meminta kepada semua pihak untuk mempercayakan semua keputusan kepada majelis hakim MK.

"Persidangan itu sudah digelar terbuka, giliran Mahkamah Konstitusi untuk mengambil keputusan. Maka, percayakan sekali lagi kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengambil keputusan sesuai dengan fakta persidangan, sesuai dengan alat bukti, sesuai dengan keyakinan hakim konstitusi," ujarnya.

"Mudah-mudahan proses yang terbuka itu tadi, itu sudah tidak ada lagi keraguan terhadap Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.

Untuk diketahui,  kekinian majelis hakim MK tengah menggelar Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) sebelum memutuskan perkara PHPU Pilpres 2019. Sebagaiman dijadwalkan RPH tersebut digelar tertutup sejak tanggal 24 hingga 27 Juni. Sidang putusan tersebut digelar selambat-lambatnya pada 28 Juni 2019.

Baca Juga: Saksi Prabowo Mau Dilaporkan Yusril, BW: Jangan Banyak Gimik saat Bertarung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI