3 Orang Jadi Tersangka Kebakaran Pabrik Korek, Polisi Sita 4 Barang Bukti

Senin, 24 Juni 2019 | 15:27 WIB
3 Orang Jadi Tersangka Kebakaran Pabrik Korek, Polisi Sita 4 Barang Bukti
Polisi mengidentifikasi lokasi kebakaran pabrik korek api di Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019). Penyebab kebakaran pabrik korek api yang menewaskan 30 orang itu masih dalam penyelidikan pihak berwenang. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Binjai, Sumatera Utara, telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus kebakaran pabrik korek api atau mancis. Kebakaran tersebut menewaskan 30 orang yang terkunci di dalam pabrik.

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan ketiga tersangka itu berinisial B selaku manajer pabrik, L sebagai bagian personalia, dan IW.

"Suh ditetapkan tiga tersangka atas nama B, selaku manager, sekaligus dia yang mengontrak rumah, kemudian L, ini msh kaitan bagian personalia di PT Kiat unggul, kemudian IW, di sini msh didalami, soalnya dia adalah warga Jakbar," ujar Dedi di Mabes Polri, Senin (24/6/2019).

Dedi menerangkan, saat ini kerugian materi yang sudah diketahui berupa 11 unit sepeda motor dan sisanya masih dalam penyelidikan. Kepolisian Binjai disebut Dedi juga telah menyita sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Tragedi Kebakaran Pabrik Korek Api Binjai, 12 Liang Lahat Disiapkan

"Barang bukti berhasil diamankan oleh jajaran ada empat, yaitu sepotong kayu, sisa mencis sendiri, ada gembok dan gerendel pintu," jelas Dedi.

Ketiga tersangka itu, kata Dedi, disangkakan melanggar pasal 359 KUHP juncto pasal 188 KUHP mengenai sengaja menyebabkan terjadinya kebakaran. Ancaman hukumannya dikatakan Dedi diatas lima tahun penjara.

"Sementara kepada tiga tersangka tersebut dijerat untuk pasalnya pasal 359 KUHP jo pasal 188 KUHP ancaman hukuman di atas 5 tahun. Sengaja menyebabkan terjadinya kebakaran," pungkas Dedi.

Pabrik korek api kebakaran. (Antara)
Pabrik korek api kebakaran. (Antara)

Personel Sat Reskrim Polres Binjai pada Jumat (21/6) telah memeriksa empat karyawan pabrik perakitan mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera yang selamat dari peristiwa kebakaran merenggut puluhan korban jiwa itu.

Keempat karyawan itu, yakni Dewi Novitasari (29) alamat Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat; Haryani (30) alamat Dusun II, Desa Mancang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat; Nuraidah (24) alamat Desa Mancang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat; dan Ayu Anitasari (29) alamat Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.

Baca Juga: Kebakaran Pabrik Korek Api 30 Orang Tewas, Pengusaha Jakarta Ditahan

Selain itu, polisi juga meminta keterangan dua orang saksi, yakni Agus (45) alamat Jalan T Amir Hamzah Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, dan Selamat (44) alamat Jalan Bakti Dusun III, Desa Sambirejo, Kecamatan Langkat.

Pabrik perakitan mancis yang berada di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Jumat (21/6), sekitar pukul 12.05 WIB terbakar, dan menewaskan puluhan pekerjanya termasuk juga anak-anak yang berada di lokasi pabrik tersebut.

Puluhan karyawan yang berada di dalam rumah tidak sempat keluar, akibatnya semuanya tewas. Api baru dapat dipadamkan setelah dua unit mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Langkat dan tiga unit milik Pemkot Binjai tiba di lokasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI