Suara.com - Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Merdeka Selatan, Senin (24/6/2019).
Mereka menggugat Gubernur Anies Baswedan yang menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan di Pulau Reklamasi.
Koalisi yang terdiri dari mahasiswa dari Universitas Indonesia, Universitas Negeri Jakarta bersama Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, YLBHI, dan Wahli itu melakukan aksi jalan mundur dari perempatan Patung Kuda sampai Balai Kota.
"Terbitnya IMB untuk bangunan di Pulau Reklamasi C dan Pulau D merupakan bentuk ketidak konsistenan komitmen Gubernur Anies Baswesan terhadap Reklamasi," kata salah satu orator massa.
Baca Juga: Soal IMB Reklamasi, Taufik Gerindra: Seluruh Kader Harus Dukung Anies
Mereka menilai Anies telah melanggar undang-undang karena menerbitkan IMB tanpa dasar hukum yang jelas.
"Selain itu, penerbitan IMB yang ada bertentangan dengan serangkaian peraturan perundang-undangan. Kondisi ini diperburuk lagi dengan tidak komperhensifnya penyusunan zonasi dan tata ruang," tegasnya.
Sebelumnya, sebanyak 932 IMB diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta dengan berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, serta Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
IMB itu diterbitkan PTSP DKI atas nama PT Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D pada November 2018.
Penerbitan IMB ini menuai polemik, karena pada 23 September 2018 Anies sebenarnya sudah mencabut izin pembangunan lahan reklamasi di Teluk Jakarta, sehingga 13 dari 17 pulau yang direncanakan batal dibuat dan 4 pulau yang sudah terlanjur dibangun akan dimaksimalkan untuk kepentingan publik.
Baca Juga: Gambaran Umum Pembangunan di Pulau Reklamasi Jakarta oleh Jakpro