Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Viryan Aziz mengatakan disela-sela menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pihaknya tengah mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Viryan mengungkapkan Pilkada serentak 2020 akan digelar di 270 daerah. Daerah tersebut tersebar di 9 provinsi yang ada di Indonesia.
"Mau tidak mau, sambil menanti (putusan sidang PHPU Pilpres 2019) atau sambil menyelesaikan tahapan Pemilu 2019, kami harus langsung bersiap untuk pilkada 2020," kata Viryan, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Viryan menerangkan dari 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2020, sebanyak 269 daerah disebutkan bahwa masa jabatan kepala daerahnya telah habis. Sedangkan, satu daerah yakni Makassar akan dilakukan kembali pemilihan setelah sebelumnya dimenangkan oleh kotak kosong.
Baca Juga: Menanti Vonis Sidang Gugatan Prabowo, KPU Ngaku Berpasrah Diri ke MK
"Makassar kemarin kan dimenangkan oleh kotak kosong, maka pilkadanya digeser, dilaksanakan kembali pada 2020. Total jadi ada 270," terangnya.
Adapun, Viryan menambahkan, kekinian pihaknya akan melaksanakan uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Perancangan PKPU berdasar pada Undang-Undang 10 Tahun 2010 tentang Pilkada.
"Yang jelas waktu Pilkada-nya Insya Allah September 2020. Kemungkinannya di tanggal, kita aedang membahas tanggal 23 September. Tapi nanti akan detail kita sampaikan pada saat uji publik," tandasnya.