Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo masih mengevaluasi permintaan perpanjangan izin ormas FPI. Sehingga belum tentu Mendagri izinkan perpanjangan FPI.
SKT yang diajukan FPI tengah diurus dan dievaluasi Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.
"Infonya sudah diajukan lewat Dirjen Polpum. Sekarang sedang diurus oleh Dirjen Polpum. Sedang dievaluasi dulu," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Pernyataan Tjahjo, menyusul masa berlaku izin FPI yang akan berakhir pada Juni 2019
Baca Juga: Sebut 2 Anggota Dikeroyok Banser di Parkiran PN Surabaya, FPI Ancam Melapor
Tjahjo menyebut Kemendagri sudah membentuk tim di Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) untuk menelaah setiap ormas yang mengajukan SKT termasuk FPI.
Kata dia, tidak hanya FPI yang mengajukan SKT ke Kemendagri, tapi ada ormas lain.
"Tunggu Dirjen Polpum saja deh. Karena sudah dibentuk tim. Tidak hanya FPI, tapi semua ormas yang memerlukan SKT. Karena ada Ormas yang mendaftarkan diri di Kemenkumham ada, ada yang mendaftarkannya cukup di akta notaris juga ada, ada juga yang mengajukan SKT ke Kemendagri," ucap dia.
Tak hanya itu, Politisi senior PDI Perjuangan menuturkan pihaknya akan menilai ormas-ormas yang mengajukan SKT kembali.
Kemudian Kemendagri kata Tjahjo, juga akan mempelajari AD/ART terbaru dari ormas-ormas serta bagaimana komitmen terhadap NKRI dan Pancasila.
Baca Juga: Usai Pantau Sidang Gus Nur, FPI dan Banser Bentrok di Luar PN Surabaya
"Tidak prinsip sih. Tetapi setidaknya yang lewat SKT itu setiap pengajuan kembali akan kami nilai, kami telaah, kami pelajari dulu AD/ART yang terbaru bagaimana, komitmen terhadap NKRI dan Pancasila, itu yang dilihat," ucap Tjahjo.