Zina di Tempat Cucian Baju, Dua Pasangan 100 Kali Dicambuk

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 24 Juni 2019 | 14:08 WIB
Zina di Tempat Cucian Baju, Dua Pasangan 100 Kali Dicambuk
Seorang pelanggar syariat Islam saat menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Jamik Al Faizin, Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Jumat (21/6/2019). [Antara Aceh/Humas Setdakab Aceh Besar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jauhi zina, minuman keras dan judi agar masyarakat selalu dalam lindungan Allah SWT. Kepada orang tua jagalah anggota keluarga dan anak-anak agar tidak terjerumus maksiat dan terhindar dari narkoba," kata Tgk H Husaini A Wahab seperti diberitakan Antara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI