BPN Protes PA 212 dan GNPF Dilarang Demo saat Putusan Gugatan Prabowo

Senin, 24 Juni 2019 | 14:01 WIB
BPN Protes PA 212 dan GNPF Dilarang Demo saat Putusan Gugatan Prabowo
Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya melarang adanya aksi yang digelar di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi hingga jadwal sidang putusan sengketa Pemilihan Presiden 2019 digelar. Menanggapi hal tersebut, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menilai kalau aksi massa yang hendak digelar oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) merupakan hak dasar konstitusional warga negara.

Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mulanya enggan berkomentar terkait pelarangan tersebut dan melemparkan pertanyaan tersebut ke pihak PA 212. Namun ia menganggap bahwa keinginan dari PA 212 dan GNPF tersebut karena tidak ada yang bisa melarang dari hak konstitusional warga negara.

"Di sisi lain juga masyarakat, rakyat punya hak konstitusional, mereka punya perspektif punya pandangan kan masyarakat kita nggak mau dikendalikan oleh pihak tertentu. Itu adalah hak dasar," kata Dahnil di Prabowo - Sandiaga Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).

Di saat bersamaan, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Wijdojanto ikut berkomentar terkait pelarangan yang diinstruksikan Polda Metro Jaya. Menurutnya yang harus ditanya ialah Polda Metro Jaya itu sendiri karena hak konstitusional tidak dapat dilarang.

Baca Juga: Ini Fakta yang Bakal Diungkap Saksi Jokowi di Sidang Mahkamah Konstitusi

"Tanya Poldanya kenapa nggak kasih izin? Karena itu hak konstitusional," kata Bambang.

Untuk diketahui, Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menegaskan jelang putusan sidang PHPU Pilpres 2019 tidak boleh ada aksi massa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Argo mengatakan hal itu lantaran bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain.

Argo menerangkan berdasar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, menjelaskan warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk; menghormati hak-hak orang lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI