Sofyan Basir Didakwa Fasilitasi Pertemuan Eni, Idrus Marham dan Kotjo

Senin, 24 Juni 2019 | 13:52 WIB
Sofyan Basir Didakwa Fasilitasi Pertemuan Eni, Idrus Marham dan Kotjo
Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basir berjalan keluar memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada September 2017 di restoran Arkadia Plaza Senayan, Sofyan dan Supangkat Iwan kembali bertemu Eni dan Johannes Kotjo dan pada pertemuan itu, Sofyan memerintahkan Supangkat Iwan untuk mengawasi proses PLTU MT RIAU-1 Dan Eni juga meminta Sofyan dan Supangkat Iwan agar Johannes Kotjo bisa segera mendapat proyek PLTU MT RIAU-1 tersebut.

Pada 14 September 2017 di kantor PLN ditandatangani kontrak induk (heads of agreeement) oleh Dirut PT PJB Iwan Agung Firstantara, Plt Dirut PT PLN Batubara Suwarno, perwakilan CHEC Ltd Wang Kun, CEO BNR Richard Philip Cecile dan Dirut PT Samantaka Rudy Herlambang untuk membentuk konsorsium mengembangkan proyek PLTU MT RIAU-1.

Komposisi saham konsorsium adalah PT PJBI 51 persen, CHEC Ltd 37 persen dan BNR Ltd 12 persen dan pihak penyedia batu bara adalah PT Samantaka Batubara.

Atas arahan Sofyan juga agar Power Purchased Agreement (PPA) proyek PLTU MT RIAU-1 segera ditandatangani maka Supangkat Iwan pada 22-23 September 2017 di Surabaya melakukan rapat konsinyerin dengan beberapa anak perusahaan PT PLN dengan kesepakatan bahwa PPA akan dilakukan terhadap PT PJB dan PLN Batubara yang tujuannya untuk menaikkan posisi tawar anak perusahaan dalam mencari rekanan.

Baca Juga: Didakwa Bantu Pemufakatan Jahat, Sofyan Basir Nyatakan Keberatan

Hasil rapat konsinyering tersebut oleh Supangkat Iwan kemudian dilaporkan kepada terdakwa dan atas laporan itu, terdakwa meminta agar PPA proyek PLTU MT RIAU-1 segera ditandatangani.

Sofyan pun menandatangani PPA proyek PLTU MT RIAU-1 dengan mencantumkan tanggal maju yaitu 6 Oktober 20117 padahal "letter of intent" IPP PLTU MT RIAU-1 baru ditandatangani Supangkat Iwan dan perwakilan perusahaan konsorsium pada 17 Januari 2018 dengan menggunakan tanggal mundur yaitu tertanggal 6 Oktober 2017 berisi masa kontrak 25 tahun dengan tarif dasar 5,4916 dolar AS per kWh dan segera membentuk perusahan proyek yang akan menjadi pihak penjual berdasarkan PPA.

Setelah Setya Novanto ditahan KPK dalam kasus KTP-El, Eni Maulani selanjutnya melaporkan perkembangan proyek PLTU MT RIAU-1 Idrus Marham agar Eni tetap diperhatikan terdakwa karena Idrus saat itu merupakan Sekretaris Jendral Golkar saat itu. Eni juga menyampaikan bahwa akan mendapat "fee" dari Kotjo untuk mengawal proyek tersebut.

Pada 25 September 2017, Eni Maulani melalui telepon berkomunikasi dengan Idrus Marham dan Idrus mengarahakan Eni untuk meminta uang 2,5 juta dolar AS kepada Johannes Kotjo untuk keperluan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar yang disanggupi Eni.

Selanjutnya pada 7 Juni 2018 di kantor pusat PT PLN, Eni kembali memfasilitasi pertemuan antara Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudy Herlambang dengan Supangkat Iwan dan dilasanakan penandatangan amandemen perjanjian konsorsium PT PJBI, CHEC Ltd dan BNR Ltd yang menyatakan para pihak sepakat untuk pengelolaan proyek dilaksanaan dalam bentuk pengendaliaan bersama dan tunduk kepada hal-hal khusus.

Baca Juga: Jaksa KPK Dakwa Sofyan Basir Fasilitasi Suap di Proyek PLTU Riau-1

Pertemuan selanjutnya pada 3 Juli 2018 di house of Yuen Dining and Restaurant Fairmont Hotel antara Sofyan dan Eni, Eni menjelaskan bahwa kesepakatan PPA PLTU MT RIAU harus jelas sehingga perlu ada finalisasi kesepakatan kembali dengan Johannes Kotjo. Eni lalu melaporkan pertemuan itu kepada Idrus dan menyampaikan ada pembagian "fee" kepada Sofyan, Eni dan Idrus setelah proses kesepakatan proyek.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI