Setya Novanto lalu memperkenalkan Kotjo dengan Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR. Pada kesempatan itu Setnov menyampaikan kepada Eni agar membantu Kotjo dalam proyek PLTU itu dan akan memberikan "fee" dari bagian yang akan diperoleh Kotjo dari CHEC, yang kemudian disanggupi oleh Eni Saragih.
"Menindaklanjuti permintaan Johannes Kotjo, pada saat rapat kerja Komisi VII DPR dengan PT PLN, Eni Maulani Saragih menyampaikan kepada terdakwa bahwa ia ditugaskan oleh Setya Novanto untuk mengawal perusahaan Johanes Budisutrisno Kotjo dalam proyek pembangunan PLTU MT RIAU-1 di PLN guna kepentingan mencari dana untuk Partai Golkar dan pemilu legislatif Partai Golkar, untuk itu Eni Maulani meminta terdakwa melakukan pertemuan dengan Setya Novanto di rumah Setya Novantao yang disanggupi terdakwa," tambah jaksa.
Pertemuan dilakukan pada 2016 dimana Sofyan didampingi Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso bersama dengan Eni Maulani Saragih bertemu dengan Setya Novanto di rumahnya.
Dalam pertemuan itu Setya Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan Basir, namun Sofyan menjawab PLTGU Jawa III sudah ada kandidat dan agar mencari pembangkit listrik lainnya, sehingga Eni berkoordinasi dengan Supangkat terkait proyek PLTU MT RIAU-1.
Baca Juga: Didakwa Bantu Pemufakatan Jahat, Sofyan Basir Nyatakan Keberatan
Beberapa waktu kemudian di Hotel Mulia Senayan, Sofyan kembali bertemu dengan Eni dan Johannes Kotjo membahas proyek pembangunan PLTU MT RIAU-1 dan Jawa sesuai pesan dari Setya Novanto sebelumnya.
Selanjutnya pada awal 2017, Johannes Kotjo dan Eni menemui Sofyan di kantor Sofyan untuk membawa proposal penawaran terkait proyek pembangunan PLTU MT RIAU-1 di mana Sofyan kemudian mengarahkan agar proposal diserahkan langsung kepada Supangkat Iwan.
Pertemuan selanjutnya dilakukan di hotel Fairmont Jakarta. Sofyan mengajak Iwan Santoso dan Nicke Widyawati bertemu Eni dan Johannes. Eni dan Johannes dalam pertemuan itu meminta kepada Sofyan agar proyek PLTU MT RIAU-1 tetap dicantumkan dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN 2017-2026.
Atas permintaan Eni dan Johannes Kotjo tersebut, pada 29 Maret 2017, IPP PLTU MT Riau pun masuk ke dalam RUPTL PT PLN 2017-2026 dan disetujui masuk dalam rencana kerja dan anggaran (RKAP) PT Pembangkit Jawa Bali (PJB). PT PJB sesuai Perpres no 4 tahun 2016 ditunjuk melaksanakan 9 proyek IPP dengan wajib memilik 51 persen saham.
Sofyan kembali bertemu dengan Supangkat Iwan bersama dengan Eni Maulani Saragih dan Johanes Budisutrisno Kotjo. Atas arahan Sofyan, Supangkat menjelaskan mekanisme pembangunan IPP berdasarkan Perpres No. 4 tahun 2016. Supangkat juga menyampaikan agar mitra akan bekerja sama dengan menyediakan modal untuk anak perusahaan PT PLN dan selanjutnya CHEC akan menjadi penyedia modal.
Baca Juga: Jaksa KPK Dakwa Sofyan Basir Fasilitasi Suap di Proyek PLTU Riau-1
Pertemuan lanjutkan dilakukan Sofyan dengan Eni dan Johannes Kotjo di BRI Lounge.