Jelang Putusan Gugatan Pilpres, MK Pasrahkan Keamanan ke Polisi

Senin, 24 Juni 2019 | 13:32 WIB
Jelang Putusan Gugatan Pilpres, MK Pasrahkan Keamanan ke Polisi
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi atau MK menyerahkan keamanan Gedung MK dan para Hakim MK kepada pihak kepolisian. Termasuk penjagaan ketat Gedung MK, Senin (24/6/2019) hari ini.

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Soeroso mengatakan pihaknya tidak mengetahui secara detil alasan pihak Kepolisian RI menutup ruas Jalan Medan Merdeka Barat.

"Penutupan itu adalah kewenangan pihak Kepolisian RI untuk alasan pengamanan, kami tidak tahu persis detilnya," jelas Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin siang.

Sepanjang ruas Jalan Medan Merdeka Barat ditutup mulai dari Patung Arjuna Wijaya hingga ujung ruas Jalan Medan Merdeka Barat atau di depan Gedung RRI.

Baca Juga: Ini Fakta yang Bakal Diungkap Saksi Jokowi di Sidang Mahkamah Konstitusi

Pengamanan ruas jalan tersebut dibagi dalam dua wilayah yakni gedung Indosat hingga Kementerian Pertahanan, dan dari Museum Nasional hingga batas Gedung MK.

Kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya dapat menuju gedung Indosat, gedung Sapta Pesona Kementerian Pariwisata, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, dan Kementerian Pertahanan

Sebagai informasi sejak Senin (24/6/2019) hingga Kamis (27/6/2019) Majelis Hakim Konstitusi menggelar Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) untuk membahas hasil persidangan perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019.

Lima persidangan untuk perkara tersebut digelar sejak Jumat (14/6/2019) hingga Jumat (21/6/2019), dimulai dengan sidang pendahuluan, kemudian sidang mendengarkan keterangan pihak terkait, pihak termohon, dan Bawaslu, dilanjutkan dengan sidang pembuktian yang berisi keterangan saksi dan ahli dari semua pihak.

Adapun perkara ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subiyanto - Sandiaga Salahudin Uno, dengan pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo - Maruf Amin sebagai pihak terkait. Bawaslu juga hadir dalam setiap persidangan sebagai pihak yang turut berperkara.

Baca Juga: Tim Hukum Prabowo Kembali Kirim 4 Truk Alat Bukti ke Mahkamah Konstitusi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI