Suara.com - Jaksa Penuntut Umum menuntut hak politik politisi PAN Taufik Kurniawan dicabut selama 5 tahun. Taufik Kurniawan adalah terdakwa kasus dugaan penerimaan fee atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.
Pencabutan hak politik tersebut ditujukan sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan maupun orang lain agar tidak melakukan tindak pidana yang sama.
"Menuntut terdakwa untuk menjalani hukuman tambahan tidak dipilih atau menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung setelah terdakwa menjalani hukumannya," kata Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/6/2019).
Pencabutan hak politik tersebut juga bertujuan untuk menlindungi publik agar tidak salah pilih dalam memilih pejabat publik.
Baca Juga: Elza Syarief Klaim Taufik Kurniawan Korban Intrik Saling Jegal Elit Parpol
Dalam pertimbangannya atas tuntutan terdakwa dalam perkara tersebut, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah merusak citra DPT dan menciderai kepercayaan masyarakat.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wijantono itu.
Taufik Kurniawan sendiri dituntut hukuman 8 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan fee atas pengurusan DAK untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga itu.
Jaksa menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Terdakwa dinlai terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Antara)
Baca Juga: Bantahan Taufik Kurniawan: Uang Untuk Kampanye, Bukan Memuluskan DAK