MK Berharap Jokowi dan Prabowo Pelukan di Sidang Putusan Gugatan Pilpres

Senin, 24 Juni 2019 | 12:54 WIB
MK Berharap Jokowi dan Prabowo Pelukan di Sidang Putusan Gugatan Pilpres
Momen Jokowi dan Prabowo tampak berpelukan usai penandatanganan deklarasi kampanye damai di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (23/9/2018). (Chyntia Sami B)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi atau MK berharap pasangan calon perserta Pilpres 2019 Joko Widodo - Maruf Amin dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dapat hadir dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2019. Sidang putusan itu dijadwalkan pada 28 Juni 2019.

Kehadiran kedua Paslon tersebut diharapkan menjadi momentum manis yang menutup persidangan PHPU Pilpres 2019.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan kehadiran prinsipal Paslon memang tidak diharuskan lantaran telah diwakili oleh masing-masing tim kuasa hukum. Namun, Fajar berharap kehadiran kedua Paslon bisa menjadi momentum manis yang menutup persidangan PHPU Pilpres 2019.

"Tapi kalaupun hadir itu tentu sangat bagus momentumnya, bagaimana kemudian Mahkamah Konstitusi menutup persidangan sengketa Pilpres ini disertai dengan misalnya kedua pasangan calon bersalaman berpelukan dan seterusnya itu sangat baik," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Baca Juga: Batas Akhir Sidang Putusan PHPU 28 Juni, Jubir MK: Bisa Saja Dipercepat

Fajar menerangkan kekinian majelis hakim MK tengah menggelar Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) sebelum akhirnya memutuskan perkara PHPU Pilpres 2019. RPH digelar tertutup sejak 24 hingga 27 Juni 2019.

Adapun, sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2019 itu sendiri diagendakan selambat-lambatnya pada 28 Juni 2019. Sidang pembacaan putusan, kata Fajar, bisa saja dipercepat atas dasar pertimbangan hakim.

"Yang pasti yang tidak boleh adalah kalau melampaui 28 Juni. Kalau sebelum (28 Juni) ya tentu boleh-boleh saja. Tergantung nanti bagaiman majelis hakim, apakah memang dianggap cukup oleh beliau, beliau sendiri ya bisa saja putusan bisa dipercepat," ujarnya.

Meski begitu, Fajar mengungkapkan sejauh ini sidang putusan masih diagendakan digelar sesuai jadwal yakni pada 28 Juni. Sekalipun jika nantinya dipercepat kepaniteraan MK sudah pasti akan menyampaikan kepada semua pihak.

"Kalau pun nanti ada perubahan (jadwal) kita sampaikan. Karena apa, karena kita Mahkamah Konstitusi tidak mungkin tiba-tiba menggelar persidangan sebab apa? Sebab, ada hukum acara yang mengatakan bahwa panggilan persidangan itu harus disampaikan kepada para pihak tiga hari sebelum persidangan," terangnya.

Baca Juga: Hakim MK Mulai Gelar RPH Putusan PHPU Pilpres 2019

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI