Didakwa Bantu Pemufakatan Jahat, Sofyan Basir Nyatakan Keberatan

Senin, 24 Juni 2019 | 12:37 WIB
Didakwa Bantu Pemufakatan Jahat, Sofyan Basir Nyatakan Keberatan
Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif, Sofyan Basir. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, telah mendakwa Direktur Utama PT. PLN nonaktif, Sofyan Basir diduga memfasilitasi sejumlah pihak dalam membahas pemufakatan jahat suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

Sejumlah pihak yang diduga dibantu Sofyan Basir yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham, dan Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo. Adapun pertemuan juga dilakukan oleh Sofyan dengan pihak-pihak tersebut.

Setelah membacakan dakwaan, kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo langsung menyatakan keberatan.

"Kami langsung ajukan keberatan yang mulia. Kami akan bacakan hari ini. Ada 50 lembar nota keberatan yang akan kami bacakan‎‎," kata Soesilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Baca Juga: Jaksa KPK Dakwa Sofyan Basir Fasilitasi Suap di Proyek PLTU Riau-1

Soesilo menilai dakwaan jaksa KPK cacat formil. Di mana dalam dakwaannya, jaksa KPK menyebut bahwa Sofyan diduga mengetahui Eni Saragih dan Idrus Marham menerima suap secara bertahap dari Johanes Kotjo sebesar Rp 4,7 miliar.

Di mana uang itu diduga untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Inependent Power Producer (IPP) PLTU mulut tambang Riau-1.

Bermula dari Eni yang diperintahkan Ketua Fraksi Partai Golkar, Sety‎a Novanto untuk membantu Johanes Kotjo memuluskan kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Selanjutnya Eni meminta bantuan kepada Sofyan.

Setelah Eni meminta bantuan, Sofyan pun beberapa kali melakukan pertemuan dengan Eni Saragih dan Johanes Kotjo untuk membahas proyek PLTU. Sofyan pun menyerahkan ke anak buahnya Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso untuk mengurus proposal yang diajukan Johanes Kotjo.

Atas bantuan Sofyan Basir, perusahaan Johanes Kotjo akhirnya mendapatkan jatah proyek PLTU Riau-1. ‎Eni dan Idrus menerima imbalannya sebesar Rp 4,7 miliar dari Johanes Kotjo karena telah membantunya.

Baca Juga: Telisik Peran Eni hingga Idrus Marham, KPK Periksa Lagi Sofyan Basir

Dalam kasus ini, Sofyan Basir didakwa melangar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

REKOMENDASI

TERKINI