Jika PPDB SMA menerapkan sistem zonasi, maka SMK menggunakan sistem seleksi berdasarkan nilai Ujian Nasional (UN) atau non zonasi.
Para calon peserta didik juga dites fisik seperti pemeriksaan seluruh anggota badan serta tes buta warna.
Berdasarkan dari petunjuk teknis (Juknis) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, pelaksanaan PPDB jalur zonasi akan berlangsung pada tanggal 24 sampai 26 Juni untuk pendaftaran sekolah dan verifikasi berkas persyaratan.
Pengumuman penerimaan akan dilakukan pada 26 Juni sore, ada pun proses lapor diri dilaksanakan pada 27-28 Juni.
Baca Juga: Syarat dan Jadwal PPDB SMA Jalur Zonasi di Jakarta