Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemeriksaan terhada dua anggota DPR RI dalam kasus suap proyek KTP elektronik atau e-KTP, Senin (24/6/2019).
Kedua anggota DPR RI tersebut yakni, Agun Gunandjar Sudarsa dan Melchias Marcus Mekeng. Keduanya akan menjalani pemeriksaan menjadi saksi untuk tersangka mantan anggota DPR RI, Markus Nari (MN).
"Keduanya kami periksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (24/6/2019).
Penyidik KPK pun, turut melakukan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Chairuman Harahap. Harahap juga dimintai keterangan untuk tersangka Markus Nari.
Baca Juga: KPK Panggil 3 Pengacara Kasus Suap Proyek e-KTP
Febri belum dapat menyampaikan apa yang akan didalami penyidik, terkait pemeriksaan tiga saksi.
Diketahui, ada delapan orang yang sudah dikirim KPK ke penjara terkait kasus korupsi e-KTP.
Mereka ialah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong dan Made Oka Masagung.
Dari pengembangan kasus itu, KPK turut menjerat Markus Nari sebagai tersangka terkait kasus pengadaan paket penerapan e-KTP. Markus resmi ditahan KPK pada tanggal 1 Maret 2019 lalu.
Baca Juga: Terpidana Kasus E-KTP Setya Novanto Kepergok Pelesiran ke Padalarang