“Ini sama seperti anak SD dilarang menonton film 17 tahun ke atas. Anak-anak SD tentu tidak selayaknya memainkan game yang mengandung kekerasan fisik atau yang mengandung konten seksual,” jelasnya.
Karena itu, PSI berharap Kominfo dapat lebih mengoptimalkan IGRS untuk mengurangi pengaruh negatif permainan elektronik pada penggunanya.
“Ini langkah yang lebih tepat ketimbang menggunakan fatwa haram. Ini bisa menjadi preseden yang buruk untuk industri game di Indonesia," ujarnya lagi.
Sigit mengingatkan, pemerintah saat ini tengah berupaya mendorong industri kreatif di tanah air. Dengan 171 juta pengguna internet, Indonesia memiliki potensi yang besar untuk industri permainan elektronik.
“Kita dapat menjadi negara primadona untuk industri game online. Fatwa haram terhadap permainan-permainan elektronik akan mengganggu perkembangan industri kreatif kita,” imbuh dia.