Syarat dan Jadwal PPDB SMP Jalur Zonasi di Jakarta

Senin, 24 Juni 2019 | 07:50 WIB
Syarat dan Jadwal PPDB SMP Jalur Zonasi di Jakarta
Ilustrasi suasana seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 1 Depok, Jawa Barat, Selasa (18/6). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun ajaran 2019/2020 tingkat SMP di DKI Jakarta akan dimulai pada Senin (24/6/2019) hari ini. Calon murid sudah bisa mendaftar mulai pukul 08.00 WIB.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menyediakan kuota 36.653 kursi untuk 285 SMP yang bisa dipilih calon murid baru melalui jalur zonasi.

PPDB 2019 diawali dengan verifikasi berkas persyaratan mulai tanggal 24 hingga 26 Juni 2019.

Berikut Persyaratan PPDB SMP Negeri di DKI Jakarta:

Baca Juga: PPDB SMA di Jogja Dimulai Besok, Disdikpora: Semua Sekolah di DIY Favorit

1. Memiliki SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS;
2. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2019; dan
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK).

PPDB Jalur Zonasi, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pelaksanaan PPDB jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 2 Januari 2019 sesuai dengan zona sekolah.

2. Kuota yang disediakan untuk PPDB jalur zonasi 60 % (enam puluh persen) dari daya tampung kedua, terdiri dari:
- 80 % untuk umum;
- 20 % untuk afirmasi.

3. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dapat mendaftar pada jalur zonasi sebagaimana tercantum pada huruf b angka 1) dan angka 2) di atas.

Baca Juga: Sistem Zonasi PPDB Menguntungkan Sekolah Pinggiran

4. Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran secara daring, sebagai berikut:
- Untuk SMP paling banyak 3 (tiga) Sekolah;

5. Calon peserta didik baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB jalur zonasi, dapat mengikuti PPDB jalur non zonasi tahap kedua;

6. Calon peserta didik baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah;

7. Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal;

Dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB jalur zonasi, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB jalur non sonasi tahap pertama.

Jadwal pelaksanaan:

1. Verifikasi berkas persyaratan di sekolah tujuan pada 24 - 26 Juni 2019, 08:00 - 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB).

2. Pendaftaran/pemilihan sekolah di sekolah tujuan atau online pada 24 - 26 Juni 2019, 08:00 - 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 15.00 WIB).

3. Proses seleksi di online pada 24 - 26 Juni 2019, 24 jam (situs https://jakarta.siap-ppdb.com).

4. Pengumuman di sekolah tujuan atau online pada 26 Juni 2019, 17:00 WIB

5. Lapor diri di Sekolah Tujuan pada 27 - 28 Juni 2019, 08:00 - 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB).

6. Pengumuman bangku kosong di online pada 28 Juni 2019, 17:00 WIB (situs https://jakarta.siap-ppdb.com).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI