5. Calon peserta didik baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB jalur zonasi, dapat mengikuti PPDB jalur non zonasi tahap kedua;
6. Calon peserta didik baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah;
7. Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal;
Dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB jalur zonasi, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB jalur non sonasi tahap pertama.
Baca Juga: PPDB SMA di Jogja Dimulai Besok, Disdikpora: Semua Sekolah di DIY Favorit
Jadwal pelaksanaan:
1. Verifikasi berkas persyaratan di sekolah tujuan pada 24 - 26 Juni 2019, 08:00 - 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB).
2. Pendaftaran/pemilihan sekolah di sekolah tujuan atau online pada 24 - 26 Juni 2019, 08:00 - 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 15.00 WIB).
3. Proses seleksi di online pada 24 - 26 Juni 2019, 24 jam (situs https://jakarta.siap-ppdb.com).
4. Pengumuman di sekolah tujuan atau online pada 26 Juni 2019, 17:00 WIB
Baca Juga: Sistem Zonasi PPDB Menguntungkan Sekolah Pinggiran
5. Lapor diri di Sekolah Tujuan pada 27 - 28 Juni 2019, 08:00 - 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB).