Suara.com - Sejumlah kelompok yang getol melakukan aksi massa untuk kepentingan politik, seperti PA 212 dan NPF, dikabarkan bakal menggelar demonstrasi pada tanggal 24 Juni sampai Jumat (28/6) pekan depan.
Aksi itu digelar persis pada hari-hari menjelang dan saat Mahkamah Konstitusi dijadwalkan mengumumkan putusan mengenai sengketa hasil Pilpres 2019, yang diajukan Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.
"Tujuannya untuk menegakkan keadilan, agar yang curang didiskualifikasi MK. Kami ingin mengawal hal itu. Kami tak takut terhadap kepentingan puasa. Apalagi ini aksi superdamai kok seperti sebelum-sebelumnya,” klaim Juru Bicara PA 212 Novel Bamukmin, Kamis (20/6/2019).
Novel menuturkan, aksi itu juga untuk medium halal bihalal pada bulan Syawal dan sudah disetujui pentolan mereka, Rizieq Shihab.
Baca Juga: Saksi Ahli Jokowi: MK Jangan Dijadikan Mahkamah Kliping
"Kan ini masih bulan Syawal, jadi sekalian halal bihalal,” tukasnya.
Di Rumah Saja
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Minggu (23/6/2019), menegaskan tidak boleh ada massa yang menggelar aksi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat.
Sebabnya, kawasan itu dekat dengan Istana Kepresidenan dan dilarang untuk digunakan sebagai ajang demonstrasi menurut UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
"Aksi di jalan protokol, termasuk depan gedung MK dilarang sesuai Pasal 6 UU No 9/1998. Belajar dari peristiwa di gedung Bawaslu, walau disebut aksi superdamai, tetap saja ada perusuh. Diskresi kepolisian malah disalahgunakan,” kata Argo.
Baca Juga: Ini Fakta yang Bakal Diungkap Saksi Jokowi di Sidang Mahkamah Konstitusi
Karenanya, kata Argo, kalau kelompok PA 212 atau GNPF mau menggelar halalbihalal, lebih baik di lokasi lain.