Polisi Akan Razia Massa dari Luar Daerah Jelang Putusan MK

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 24 Juni 2019 | 02:05 WIB
Polisi Akan Razia Massa dari Luar Daerah Jelang Putusan MK
Suasana gedung Mahkamah Konstitusi jelang sidang sengketa Pemilu 2019. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi akan melakukan razia pada massa yang berasal dari luar Jakarta menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Rencananya, gugatan sengketa Pilpres 2019 akan dibacakan pada 28 Juni mendatang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf menerangkan, razia melibatkan Polda di daerah masing-masing.

"Betul nanti kita akan melaksanakan kegiatan razia gabungan bukan hanya lalu lintas (lantas) saja tetapi ada beberapa fungsi lain," kata Yusuf seperti diberitakan Antara, Minggu (23/6/2019).

Selain fungsi atau satuan lain di Polda Metro Jaya, Yusuf mengatakan instansi lain dari TNI maupun pemerintah daerah setempat juga akan terlibat kegiatan razia massa dari luar Jakarta.

Baca Juga: Bilang Prabowo Bakal Kalah di MK, Wasekjen PAN Dituding Dapat Jatah Menteri

Polisi berjaga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (11/6/2019). [Antara/Rivan Awal Lingga]
Polisi berjaga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (11/6/2019). [Antara/Rivan Awal Lingga]

Yusuf menuturkan, petugas akan memfilterisasi terhadap massa dari luar Jakarta yang hendak mendatangi MK.

"Jika memang tujuannya tidak jelas akan disuruh kembali," ujar Yusuf.

Sebelumnya, polisi melarang sejumlah massa melakukan aksi menjelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019 di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan aki tersebut bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain.

Argo menerangkan, berdasar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, menjelaskan warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk; menghormati hak-hak orang lain.

Baca Juga: Tak Pengaruhi Putusan MK, Tim Jokowi Disarankan Tak Laporkan Saksi Prabowo

"Bahwa aksi di Jalan protokol depan MK oleh pihak manapun dilarang karena melanggar UU Nomor 9 Tahun 98," kata Argo kepada wartawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI