29 Wanita Indonesia Terjerat Pernikahan Pesanan China, Berapa Harganya?

Minggu, 23 Juni 2019 | 20:35 WIB
29 Wanita Indonesia Terjerat Pernikahan Pesanan China, Berapa Harganya?
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Praktik perdagangan manusia bermodus pernikahan pesanan dari lelaki asal China, membuat 29 perempiuan Indonesia menjadi korban.

Sesudah dinikahi dan dibawa ke negeri Tirai Bambu, mereka diperbudak di pabrik dan ranjang.

Hal tersebut diungkap oleh Lembaga Bantuan Hukum Jakarta bersama Serikat Buruh Migran Indonesia yang tergabung dalam Jaringan Buruh Migran.

Sekretaris Jendral SBMI Bobi menuturkan, dari 29 korban, sebanyak 13 korban perempuan berasal dari Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Sedangkan, 16 korban lainnya berasal dari Jawa Barat.

Baca Juga: Bongkar Sindikat Perdagangan Orang, Polisi: Jaringan Maroko Jual 500 WNI

"Sesampainya di China, mereka dieksploitasi, termasuk seksual. Mereka juga kerap dianiaya oleh suami dan keluarga suami, serta dipaksa berhubungan seksual oleh suami bahkan ketika sedang sakit," ujar Bobi, Sabtu (23/6/2019).

Ia menuturkan, temuan tersebut bisa digolongkan sebagai tindak pidana perdagangan orang alias TPPO karena memenuhi tiga unsur yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Bobi menjelaskan, sindikat itu melibatkan perekrut di Indonesia untuk mencari korban dan memperkenalkan mereka dengan lelaki asal China.

"Temuan yang kami dapatkan, biaya untuk memesan pengantin perempuan, seorang laki-laki Tiongkok diharuskan menyiapkan uang sebesar Rp 400 juta. Dari uang tersebut, Rp 20 juta diberikan kepada keIuarga pengantin perempuan, dan sisanya diberikan kepada para perekrut lapangan," ungkapnya.

Ketika diperkenalkan dengan warga China, para korban ditipu dengan disebutkan bahwa mempelai lelaki adalah orang kaya raya di negeri Tirai Bambu.

Baca Juga: Polisi Tangkap 8 Pelaku Perdagangan Orang Jaringan 4 Negara, Korban Ribuan

Tapi setelah dibawa ke China, semua perempuan itu dieksploitasi. Berdasar data pelaporan korban yang dihimpun oleh SBMI, sesampainya di tempat asal suami, mereka diharuskan untuk bekerja di pabrik dengan jam kerja panjang.

Bahkan, lanjutnya, sepulang kerja, korban juga diwajibkan untuk mengerjakan pekerjaan rumah dan membuat kerajinan tangan untuk dijual.

Seluruh gaji dan hasil penjualan pun dikuasai oleh suami dan keluarga suami.

"Para korbanpun dilarang untuk berhubungan dengan keluarga dan bila ingin kembali ke Indonesia, mereka diancam mengganti kerugian yang sudah dikeluarkan oleh keluarga suami,” tuturnya.

"Tidak hanya suami dan keluarga suami yang mengeksploitasi para korban, eksploitasi juga dilakukan oleh sindikat perekrut yang terorganisasai dengan mengambil keuntungan ratusan juta Rupiah dari perkawinan pesanan ini," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI