Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin tidak perlu melaporkan saksi fakta yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga ke polisi atas dugaan keterangan palsu yang diberikan dalam sidang sengketa Pilpres 2019.
Bivitri mengatakan, tindaklanjut laporan tersebut pun tidak akan memengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tapi kalau menurut saya kurang pas juga dalam konteksnya. Ada baiknya tidak perlu ditindaklanjuti. Ini tidak akan pengaruh ke putusan dan hakim karena masuknya wilayah pidana," kata Bivitri di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).
Bivitri menerangkan, berdasarkan Pasal 224 KUHP memang ada ancaman 7 tahun penjara bagi saksi yang terbukti memberikan keterangan palsu atau berbohong dalam persidangan.
Baca Juga: Jumlah Saksi Dibatasi, Tim Prabowo Sulit Buktikan Kecurangan TSM Pilpres
Meskipun laporan itu sah-sah saja jika dilakukan tim hukum Jokowi, namun ia menilai laporan itu tidak akan memengaruhi putusan MK terkait PHPU Pilpres 2019.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengancam akan melaporkan Betty Kristiana, saksi yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno ke polisi.
Rencana pelaporan karena Betty dinilai telah memberikan keterangan palsu saat bersaksi dalam sidang PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, pada Rabu (19/6) lalu.
Yusril mengatakan, ia akan berkonsultasi dengan Jokowi - Maruf sebelum melaporkan Betty ke polisi.
Salah satu yang disoroti tim hukum Jokowi - Maruf saat Betty membawa barang bukti berupa amplop C-1 yang diduga amplop palsu.
Baca Juga: Rais Aam PBNU Minta Umat Tak Geruduk MK saat Sidang Putusan Gugatan Prabowo
"Kami mewakili pak Jokowi dan Kiai Ma'ruf Amin apakah beliau ingin saksi ini ditindaklanjuti secara pidana ya nanti kami konsulkan ke beliau," kata Yusril.