Suara.com - PT Transportasi Jakarta siap untuk mengoperasikan bus listrik. Hal tersebut terlihat dari datangnya tiga bus listrik yang siap untuk diuji coba.
Direktur Utama TransJakarta, Agung Wicakson menjelaskan, uji coba bus listrik berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2019.
Namun untuk dioperasikannya bus listrik tinggal menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang tengah disusun pemerintah pusat.
"Yang belum ada adalah kebijakan ditingkat nasional, kami mendengar bahwa ada draf Peraturan Presiden yang sedang disusun," ujar Agung dalam diskusi media FUSE terkait Kesiapan Bus Listrik Mengaspal di Jakarta, Minggu (23/6/2019).
Baca Juga: Presiden Jokowi Hadiri KTT ke-34 ASEAN di Thailand
Agung menuturkan, jika perpres tersebut dikeluarkan Presiden Jokowi, maka bukti pemerintah mendukung dan mempercepat pengoperasian bus listik.
Menurutnya, hambatan yang dialami setelah dilakukan uji coba nanti adalah penerbitan STNK dari kepolisian.
"Tantangannya adalah bagaimana mendapatkan dukungan regulasi berupa izin dari Kementerian Perhubungan dan juga STNK yang perlu diterbitkan oleh kepolisian dengan didukung oleh Kementerian Dalam Negeri," tambahnya.
Agung mengakui kebijakan regulasi untuk operasi bus listrik berbeda dengan bus konvensional, sehingga perlu adanya penyesuaian kebijakan untuk mempercepat bus listrik beroperasi di Jakarta.
"Diskusi hari ini diarahkan untuk mendorong agar mengahasilkan kebijakan bus listrik bisa cepat beroprasi," tuturnya.
Baca Juga: Jokowi Diminta Bentuk Provinsi Papua Tengah, Agar Milenial Sejahtera
Terkait tiga bus listrik yang sudah didatangkan, Agung menyebut sudah teruji di 52 negara di dunia. China Pro Id, kata dia, sudah melakukan uji coba pada 16 ribu bus listrik. Uji coba kata dia, sudah dilakukan di ruas jalan yang tergenang banjir.