Memprovokasi Warga dan Teriak Jual Racun, Ibu di Papua Ini Dibekuk Polisi

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Minggu, 23 Juni 2019 | 17:36 WIB
Memprovokasi Warga dan Teriak Jual Racun, Ibu di Papua Ini Dibekuk Polisi
Seorang ibu berinisial MW yang diamankan di Mapolres Jayawijaya. (foto dok. polres).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Kepolisian Resor Jayawijaya, Provinsi Papua, membekuk perempuan berinisial MW pada Sabtu (22/6) kemarin. Polisi menduga MW sebagai provokator penyebab warga melakukan perusakan dan penjarahan terhadap satu unit kios di Pasar Jibama, Kabupaten Jayawijaya.

Kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP Suheriadi mengatakan ibu tersebut berteriak-teriak dan mengatakan bahwa pemilik kios menjual racun yang dicampur dalam gula, sehingga warga merusak kios dan menganiaya pemiliknya.

"Dari pengembangan, kita meminta saksi mengenali kembali pelaku yang melakukan perusakan dan penjarahan maupun yang memprovokasi masyarakat. Hasilnya kita telah mengamankan seorang wanita berinisial MW," Suheriadi seperti diberitakan Antara, Minggu (23/6/2019).

Suheriadi menuturkan, pihaknya sempat kesulitan saat ingin mengamankan ibu rumah tangga tersebut. Polisi khawatir MW memprovokasi warga lagi dan warga menyerang aparat.

Baca Juga: 11 Provokator Kerusuhan 22 Mei Terancam Kurungan Penjara Lebih dari 5 Tahun

“Masalahnya kalau yang bersangkutan berteriak (seperti saat perusakan kios) bisa memancing penyerangan terhadap anggota maupun pospol di Pasar Jibama, sehingga kita pelan-pelan dan bersiasat untuk tidak menimbulkan gejolak masalah lagi," katanya.

Dari hasil integoriasi terhadap MW, ia mengaku ada tiga ibu lainnya yang ikut berteriak atau ikut memprovokasi dengan mengatakan kios tersebut menjual racun sehingga warga melakukan perusakan dan penjarahan.

"Di sini, kalau ada perempuan yang berteriak dalam keadaan dianiaya atau diintimindasi atau berteriak seperti kemarin, itu spontan laki-laki itu tanpa pikir panjang dan cek langsung menuju ke kios tersebut, walaupun nyata-nyata belum ada orang yang berdampak keracunan dari gula itu," katanya.

Hingga saat ini, Polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga ibu lainnya yang diduga ikut menjadi provokator perusakan dan penjarahan kios.

Atas perbuatannya MK bisa dikenakan pasal 160 KUHP tentang provokasi dengan hukuman penjara enam tahun.

Baca Juga: Ditangkap! Provokator Kerusuhan 22 Mei yang Ajak Massa Serang Jokowi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI