Suara.com - Sebanyak 29 perempuan Indonesia menjadi korban perdagangan manusia bermodus pernikahan pesanan dari lelaki asal China. Sesudah dinikahi dan dibawa ke negeri Tirai Bambu, mereka diperbudak di pabrik dan ranjang.
Hal tersebut diungkap oleh Lembaga Bantuan Hukum Jakarta bersama Serikat Buruh Migran Indonesia yang tergabung dalam Jaringan Buruh Migran.
Sekretaris Jendral SBMI Bobi menuturkan, dari 29 korban, sebanyak 13 korban perempuan berasal dari Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Sedangkan, 16 korban lainnya berasal dari Jawa Barat.
"Sesampainya di China, mereka dieksploitasi, termasuk seksual. Mereka juga kerap dianiaya oleh suami dan keluarga suami, serta dipaksa berhubungan seksual oleh suami bahkan ketika sedang sakit," ujar Bobi, Sabtu (23/6/2019).
Baca Juga: Bongkar Sindikat Perdagangan Orang, Polisi: Jaringan Maroko Jual 500 WNI
Ia menuturkan, temuan tersebut bisa digolongkan sebagai tindak pidana perdagangan orang alias TPPO karena memenuhi tiga unsur yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Bobi menjelaskan, sindikat itu melibatkan perekrut di Indonesia untuk mencari korban dan memperkenalkan mereka dengan lelaki asal China.
Ketika diperkenalkan dengan warga China, para korban ditipu dengan disebutkan bahwa mempelai lelaki adalah orang kaya raya di negeri Tirai Bambu.
Tapi setelah dibawa ke China, semua perempuan itu dieksploitasi. Berdasar data pelaporan korban yang dihimpun oleh SBMI, sesampainya di tempat asal suami, mereka diharuskan untuk bekerja di pabrik dengan jam kerja panjang.
Bahkan, lanjutnya, sepulang kerja, korban juga diwajibkan untuk mengerjakan pekerjaan rumah dan membuat kerajinan tangan untuk dijual.
Baca Juga: Polisi Tangkap 8 Pelaku Perdagangan Orang Jaringan 4 Negara, Korban Ribuan
Seluruh gaji dan hasil penjualan pun dikuasai oleh suami dan keluarga suami.