Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai ada kelonggaran yang diberikan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) keapda pihak pemohon yakni Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Kelonggaran yang dimaksud Bivitri yakni diterimanya berkas perbaikan permohonan yang diserahkan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno dalam sidang PHPU Pilpres 2019.
Hal itu diungkapkan Bivitri dalam diskusi Pemaparan Hasil Mini Research: Perbandingan Dalil Pihak-Pihak, Alat Bukti dan Ketentuan Perundang-Undangan Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Presiden 2019 yang digelar di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019). Bivitri mengungkapkan kelonggaran tersebut sebelumnya tidak pernah ada dalam persidangan yang dijalankan MK.
"Pertama yang ingin saya garis bawahi adalah adanya kelonggaran hakim. Kelonggaran hakim dalam arti menerima dulu perbaikan permohonan yang sebebarnya dua kali lipat dari sebelumnya jadi enggak fair dari pihak yang lain seperti termohon," kata Bivitri.
Baca Juga: Jumlah Saksi Dibatasi, Tim Prabowo Sulit Buktikan Kecurangan TSM Pilpres
Kelonggaran majelis hakim MK, kata Bivitri, bukan hanya terkait diterimanya berkas perbaikan permohonan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno. Tapi, kelonggaran tersebut juga diberikan majelis Hakim MK kepada Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno saat memberikan kesempatan untuk merapihkan alat bukti yang tidak sesuai aturan hukum acara Mahkamah saat sidang PHPU Pilpres 2019.
"Tapi karna itu high political menerima (untuk dirapihkan) sampai pukul 12.00 WIB. Karena bukti-bukti c1 plano itu sangat penting. Temen-temen bisa cek biasanya yang kayak gitu enggak bisa diterima. Nah jadi itu yang saya maksud kelonggaran," ungkapnya.