Hairul Anas
- Saksi merupakan caleg PBB Dapil Madura yang ber-KTP di Bandung dan mencoblos di Bandung.
- Saksi mengaku mendapatkan pelatihan saksi di TKN 01 yang mengatakan bahwa para caleg partai 01 harus percaya diri karena 12 bupati di Sumatera Barat sudah mendukung JKW. Di Sumbar JKW kalah telak.
- Saksi menyatakan bahwa ketika mengikuti pelatihan yang diadakan TKN merasa terkejut dengan materi slide yang berbunyi "kecurangan wajar dalam pemilu" dan pernyataan "aparatur tidak seharusnya netral" (ganjar pranowo). Namun saksi menegaskan bahwa tidak ada perintah atau pelatihan untuk melakukan kecurangan.
- Belakangan, saksi Tim Hukum Jokowi – Maru Amin, yakni Anas Solikhin yang membuat slide itu menegaskan, Anas tak ada saat dirinya memaparkan materinya.
Dimas Yehamura
- Mengatakan ada kecurangan saat perhitungan surat suara. Ada administrasi C-7/daftar hadir tidak sesuai standar namun tetap dilakukan penghitungan suara.
- Tetapi mengakui saksi dari pihak 02 ada di tempat dan tanda tangan hasil perhitungan suara.
Hermansyah
- Mengakui pernah diteror sebelum bersaksi ke MK, tetapi hanya memberi tahu teror adalah banyak mobil parkir di depan rumahnya. Saat hakim bertanya, apakah itu bukan mobil tamu tetangga? Saksi menjawab tidak tahu.
- Mengaku pernah masuk rumah sakit karena dianiaya tahun 2017. Saat ditanya tahun 2017 itu sebelum penetapan capres 2018 dan apakah itu terkait Pilpres 2019? Saksi menjawab tidak terkait Pilpres.
Jaswar Koto (Saksi Ahli IT)
Baca Juga: Tolak Jadikan SBY Saksi di MK, BPN: Takut Disebut Drama
- Mengaku ahli forensik. Tetapi tidak punya sertifikat ahli forensik.
- Mengatakan data C1 hasil pemilu yang diunggah di Situng KPU itu palsu dengan basis data yang tidak jelas.
- Mengatakan Prabowo menang dengan 53% dari hasil survei di 22 provinsi dan berdasarkan data Situng. Padahal provinsi di Indonesia ada 33 Provinsi dan bukan disurvei, melainkan hasil perhitungan berjenjang dari desa-nasional. Data situng tidak dijadikan perhitungan resmi, melainkan sebagai upaya transparansi.
Said Didu
- Dia berkukuh Maaruf Amin melanggar UU Pemilu. Padahal tidak ada UU yang dilanggar. Justru Said Didu yang melanggar UU ASN. Itu karena dia sudah jadi juru kampanye Prabowo saat masih menjabat sebagai PNS di BPPT.
- Said Didu baru mundur jadi PNS bulan Mei 2019, setelah pilpres selesai dilaksanakan dan setelah mengetahui Prabowo, capres yang didukungnya kalah.
Soegianto Sulistiono
- Ahli IT
- Menyatakan bahwa penghitungan situng Bermasalah. Padahal hasil situng bukan hasil resmi perhitungan.