Suara.com - Sebanyak 3 orang jadi tersangka kebakaran pabrik korek api di Binjai, Sumatera Utara. Mereka adalah bagian dari pemilik pabrik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan tiga tersangka itu ditangkap di Medan, Jumat (21/6/2019).
"Ketiga tersangka yang diamankan itu, yakni IM (pengusaha), BH (manajer) dan LN (supervisor)," katanya dalam konferensi pers di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan, Sabtu malam.
Mereka ditangkap di tempat terpisah di Medan, Sumut.
Baca Juga: 7 Jenazah Terpanggang Kebakaran Pabrik Korek Api Dimakamkan
"Tersangka IM merupakan warga Jakarta, BH penduduk Kabupaten Deli Serdang, dan LN warga Langkat," ujar Tatan.
Ia menyebutkan, penangkapan tersangka merupakan kerja sama Ditkrimsus Polda Sumut dengan Polres Binjai. Saat ini, Polres Binjai telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka, yang akibat kelalaiannya telah menewaskan 30 korban.
Sebelum dilakukan penahanan, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan ketiganya di Mapolres Binjai "Ketiga tersangka tersebut ditahan di Mapolres Binjai," tambahnya.
Sebelumnya, personel Sat Reskrim Polres Binjai, Jumat (21/6/2019) memeriksa empat karyawan pabrik perakitan macis yang selamat dari peristiwa kebakaran itu yakni Dewi Novitasari (29), Haryani (30), Nuraidah (24), dan Ayu Anitasari(29).
Selain itu, polisi juga meminta keterangan dua saksi, yakni Agus (45) dan Selamat (44). Pabrik perakitan macis itu pada Jumat sekira pukul 12.05 WIB terbakar, dengan menewaskan puluhan pekerjanya termasuk anak-anak yang berada di lokasi pabrik tersebut.
Baca Juga: Kebakaran Pabrik Korek Api Tewaskan 30 Orang, Tiga Tersangka Ditangkap
Api baru dapat dipadamkan setelah dua unit mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Langkat dan tiga unit milik Pemkot Binjai tiba di lokasi.