Suara.com - Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, tiga tersangka kasus kebakaran pabrik perakitan korek api (macis) di Langkat, ditangkap di Medan, Sumut, Jumat (21/6/2019).
"Ketiga tersangka yang diamankan itu, yakni IM (pengusaha), BH (manajer) dan LN (supervisor)," katanya dalam konferensi pers di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan, Sabtu (23/6/2019) malam, dilansir dari Antara.
Ketiga tersangka, menurut Tatan, ditangkap di tempat terpisah di Medan.
"Tersangka IM merupakan warga Jakarta, BH penduduk Kabupaten Deli Serdang, dan LN warga Langkat," ujar Tatan.
Baca Juga: Cerita Pilu Sepasang Kekasih Korban Kebakaran Pabrik Korek Api di Langkat
Ia menyebutkan, penangkapan tersangka merupakan kerja sama Ditkrimsus Polda Sumut dengan Polres Binjai.
Saat ini, Polres Binjai telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka, yang akibat kelalaiannya telah menewaskan 30 korban.
Sebelum dilakukan penahanan, penyidik terlebih dahulu memeriksa ketiganya di Mapolres Binjai.
"Ketiga tersangka tersebut ditahan di Mapolres Binjai," tambahnya.
Sebelumnya, personel Sat Reskrim Polres Binjai, Jumat (21/6/2019) memeriksa empat karyawan pabrik korek api yang selamat dari peristiwa kebakaran itu, yakni Dewi Novitasari (29), Haryani (30), Nuraidah (24), dan Ayu Anitasari(29).
Baca Juga: Negosiasi Mandek, Daud Yordan Batal Hadapi Bebraham, Tetap Tarung 6 Juli
Selain itu, polisi juga meminta keterangan dua saksi lainnya, yakni Agus (45) dan Selamat (44).
Pabrik perakitan korek api itu terbakar pada, Jumat (21/6/2019) sekitar pukul 12.05 WIB. Puluhan pekerja, termasuk anak-anak yang berada di lokasi pabrik tersebut, tewas.
Api baru dapat dipadamkan setelah dua unit mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Langkat dan tiga unit milik Pemkot Binjai tiba di lokasi.
Data sementara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Langkat menyebutkan jumlah korban tewas akibat kebakaran pabrik korek api ini, terdiri dari 25 orang dewasa dan lima anak.