Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan hasil sidang gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada 28 Juni mendatang. Untuk pengambilan putusan itu, MK akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 24 hingga 27 Juni.
Ahli Hukum Tata Negara Heru Widodo menjelaskan bahwa tidak akan ada lagi sidang terbuka menjelang sidang putusan.
Sambil menanti putusan, Majelis Hakim MK akan menyeimbangkan antara fakta hukum yang sudah diungkapkan pihak pemohon yakni, Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga beserta alat bukti dan semua keterangan serta bukti yang disampaikan baik dari pihak termohon yakni KPU dan pihak terkait yaitu Tim Kuasa Hukum Jokowi - Maruf Amin serta Bawaslu.
"Dari balancing itu kemudian disampaikan kepada hukum positifnya. Nah, nanti MK akan menimbang fakta hukum itu," kata Heru dalam diskusi bertajuk "Sidang MK dan Kita" di D'Consulate Resto, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).
Baca Juga: Lagi, Hoaks Pilpres Pakai Foto 'Kakek Sugiono' Viral di Medsos
Setelah melakukan balancing, MK akan menyimpulkan apakah fakta-fakta yang telah dikuak dalam persidangan itu membuktikan adanya pelanggaran yang dituliskan dalam butir-butir dalil permohonan kubu Prabowo-Sandiaga.
Heru mengungkapkan bahwa RPH itu bersifat tertutup dan hanya dihadiri oleh Majelis Hakim MK. Nantinya, pihak pemohon, termohon dan pihak terkait akan diberikan undangan untuk hadir dalam agenda sidang putusan MK.
"Tertutup hanya majelis saja, sudah tidak ada tinggal menunggu undangan panggilan persidangan untuk menghadiri pengucapan putusan," jelasnya.