Suara.com - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi) - Maruf Amin, Razman Arif Nasution menilai saksi-saksi yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum Capres - Cawapres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tidak dapat membuktikan adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) selama Pilpres 2019.
Razman menganggap keterangan yang disampaikan saksi tidak menguatkan dalil-dalil permohonan kubu Prabowo di sidang gugatan sengketa Pemilihan Presiden 2019. Ia mencontohkan pada keterangan dari salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang. Menurutnya ada satu saksi yang tidak meyakinkan padahal hanya ditanya soal tempat tinggal.
"Kalau untuk peluang dari kubu sebuah saya melihat dari kesaksian yang mereka buat itu sangat lemah sekali," kata Razman dalam diskusi bertajuk "Sidang MK dan Kita" di D'Consulate Resto, Jalan KH. Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).
Selain itu, Razman juga mengamati Ketua Tim Kuasa Hukum Bambang Widjojanto yang terkesan memaksakan kehendaknya untuk membuktikan adanya kecurangan. Saksi ahli kubu Bambang cs, Jaswar Koto disebut Razman menjadi salah satu contoh tidak kuatnya pihak tersebut membuktikan dalil-dalil kecurangan.
Baca Juga: Bingung Dicecar Tim Prabowo, Begini Pengakuan Saksi Kubu Jokowi
Bahkan, Jaswar dinilai Razman tidak bisa menjelaskan terkait dengan data yang dipaparkannya selama sidang.
"Maka saya katakan aspek kuantitatif kunci utama untuk membuktikan kesalahan, kekeliruan sistematis, terstruktur dan masif itu," tandasnya.