Suara.com - Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, akan melakukan pemeriksaan semua izin pabrik, industri rumahan yang mempekerjakan warga demi mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti terbakarnya pabrik korek api atau mancis yang menelan korban 30 orang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Indra Salahuddin, di Stabat, Sabtu, mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap semua pabrik di daerah itu terkait izin yang dimiliki.
"Secepatnya, Pemkab Langkat akan melakukan pemeriksaan izin perusahaan, bukan saja terhadap pabrik yang terbakar itu, melainkan semua pabrik yang ada di Langkat. Agar peristiwa yang sangat memilukan ini tidak terulang lagi," katanya seperti dilansir Antara.
Dalam peristiwa terbakarnya pabrik mancis tersebut 30 pekerja meninggal yakni Nurhayati, Yunita Sari, Pinja, Sasa, Suci/Aseh, Mia,Ayu, Desi/Ismi, Juna, Bisma, Dijah, Maya, Rani, Alfia, Rina, Amini, KIki, Priska, Yuni, Sawitri, Fitri, Sipah, Wiwik, Rita, Rizki, Imar, LIa, Yanti, Sri Ramadhani, Sumiati.
Baca Juga: Cerita Pilu Sepasang Kekasih Korban Kebakaran Pabrik Korek Api di Langkat
Sedangkan yang selamat dalam peristiwa yang mengenaskan itu Nur, Deni Novita Sari, Ariyani dan Ayu.
Sebelumnya Bupati Langkat Terbit Perangin-angin mengatakan terkait soal izin industri rumahan pabrik korek api gas tersebut, ia secepatnya akan memanggil Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Atap dan instansi terkait, guna mendalami peristiwa tersebut.
Jika ditemukan tidak memiliki izin, pihaknya akan bertindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini bukan saja dilakukan terhadap pemiliknya, melainkan juga kepada pihak-pihak yang terlibat.
"Ke depan, agar seluruh perusahaan yang ada di Langkat, dapat menerapkan dan mengikuti semua aturan-aturan operasional yang berlaku sesuai ketentuan perundangan-undangan, agar di kemudian hari tidak terulang kembali kejadian seperti ini, yang banyak menewaskan para pekerjanya," ujarnya.
Baca Juga: Korban Tewas Kebakaran Pabrik Korek Api di Langkat Jadi 30 Orang