Saksi Paslon 02 dikatakan Candra tidak mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi pilpres tingkat provinsi.
Candra menyebutkan petugas saksi Paslon 02 tidak menyandingkan dokumen perolehan suara yang mereka pegang, dengan hasil rekapitulasi tingkat provinsi oleh KPU.
"Petugas saksi justru seringkali mengajukan keberatan di luar perihal perolehan suara, seperti jumlah pemilih serta kecurangan di tingkat kabupaten. Konten itu yang seringkali diungkapkan dalam rapat rekapitulasi, tidak spesifik soal perolehan suara," ujar Candra.
Lebih lanjut Candra menjelaskan dirinya membawa dokumen dari saksi di lapangan yang akan dibandingkan dengan dokumen yang dibacakan oleh KPU.
Baca Juga: Usai Sidang MK, Tim Prabowo: Menang Jangan Sombong, Kalah Jangan Ngototan
Terkait hal ini Hakim Konstitusi Aswanto menanyakan apakah petugas saksi Paslon 02 juga membawa dokumen atau tidak.
"Kadang mereka bawa kadang tidak, ketika membawa kadang disandingkan dengan data KPU, namun tidak menyatakan keberatan berdasarkan data itu karena sesuai dengan data yang mereka bawa," ujar Candra lagi.
Candra menjelaskan petugas saksi akan membandingkan data dan keberatan bila mereka nilai ada sengketa
Kalau pun ada pembandingan data dan keberatan dikatakan Candra terkait dengan sengketa dalam pemilu legislatif.
Untuk rekapitulasi pilpres di Papua proses di dalam rapat hanya berjalan selama 15 menit bahkan kurang. Candra mengatakan justru rekapitulasi untuk pemilu legislatif Papua yang cukup ramai pembahasan serta argumentasinya.
Baca Juga: Ketua MK dan Kuasa Hukum Prabowo Tutup Sidang PHPU dengan Ayat Al Quran
Selanjutnya, ia juga mengatakan saksi dari 02 juga menerima pengesahan rekapitulasi meskipun mengajukan keberatan di DD2.