Suara.com - Ketua tim hukum Capres-Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra optimis Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak seluruh permohonan pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam sidang sengketa Pilpres 2019.
Yusril menilai selama jalannya persidangan saksi dan ahli yang dihadirkan tim Prabowo - Sandiaga tidak berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya.
Hal itu disampaikan Yusril usai penutupan sidang sengketa Pilpres 2019, Jumat (21/6/2019) malam di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
“Bahwa pemohon sebenarnya tidak berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya. Kalau memang seperti itu keadaannya, saya kira dalam dugaan saya majelis hakim tentu akan menolak permohonan pemohon seluruhnya," ujar Yusril.
Baca Juga: Ketua MK dan Kuasa Hukum Prabowo Tutup Sidang PHPU dengan Ayat Al Quran
Yusril mengatakan hukum adalah mekanisme untuk menyelesaikan konflik secara adil, damai, dan bermartabat. Yusril meyakini majelis hakim MK akan menjalankan tugas dengan amanah. Selain itu, ia juga berharap seluruh pihak nantinya dapat menerima apa pun keputusan hakim MK.
“Jadi apa pun putusan hakim mudah-mudahan akan diterima dengan kebesaran jiwa plus masalah ini tidak ada lagi konflik pertentangan,” ucapnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi telah menutup persidangan PHPU Pilpres 2019. Proses persidangan telah berlangsung sejak 14 hingga 21 Juni 2019.
Selanjutnya, Majelis Hakim MK akan menggelar Rapat Pemusyawaratan Hakim atau RPH secara tertutup. Sidang putusan untuk perkara sengketa Pilpres 2019 sendiri diagendakan selambatnya pada Jumat 28 Juni 2019 pekan depan.
Baca Juga: Hakim MK Sebut Sidang PHPU Pilpres Jadi Kontes Pakar Hukum UGM