Suara.com - Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri TNI-Polri (FKPPI) mengapresiasi berbagai pihak yang mengupayakan penangguhan penahanan tersangka kasus kepemilikan senjata api illegal, Mayjen TNI (Purn) Soenarko. Soenarko baru saja dibebaskan dari Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan, Jumat (6/21/2019).
Ketua Umum Generasi Muda FKPPI, Shandy Mandela Simanjuntak mengapresiasi Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan. Shandy menganggap selain karena Soenarko dan Hadi memiliki ikatan moral yang kuat karena sesama anggota TNI, Hadi juga disebut memberi alasan kuat untuk menjamin penangguhan penahanan Soenarko.
“Kami mengapresiasi pertimbangan Panglima TNI yang mengajukan permohonan penangguhan berdasarkan aspek hukum, rekam jejak Soenarko selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah beliau berstatus purnawirawan,” ujar Shandy dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Jumat (21/6/2019).
Luhut Disebut Shandy, dengan menjadi penjamin penangguhan penahanan Soenarko dan upaya lainnya, menunjukan bukti loyalitasnya pada TNI. Ia juga disebut sebagai tokoh penting di TNI yang memiliki ikatan moral yang kuat dengan anggota juniornya dan purnawirawan.
Baca Juga: Sebelum Mantap Menjadi Penjamin Soenarko, Luhut Konsultasi Dengan Kapolri
“Menko Kemaritiman telah memperlihatkan bentuk jiwa korsa TNI yang kuat dimana merupakan loyalitas, kepedulian, dan solidaritas tertinggi sesama rekan TNI, baik aktif maupun purnawirawan,” tutur Shandy.
Selain Luhut dan Hadi, Shandy juga mengapresiasi pihak kepolisian. Sebab, kepolisian disebutnya mampu menjalani proses hukum terhadap Soenarko dengan baik dan terbuka. Menurutnya hal tersebut sulit dilakukan karena Kapolri Jenderal Tito Karnavian sempat mengaku tidak nyaman karena mempolisikan Purnawirawan TNI.
“Kami mengapresiasi dimana dikabulkannya permohonan penangguhan tersebut berdasarkan penilaian subjektif dan objektif pihak penyidik dalam proses pemeriksaan dinilai cukup kooperatif,” jelas Shandy.
Sebelumnya, Mantan Danjen Koppasus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko akhirnya dikeluarkan dari rumah tahanan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan setelah permohonan penangguhan penahahannya dikabulkan polisi pada Jumat (21/6/2019).
Kuasa hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu menyebut, kliennya sudah boleh pulang selepas salat Jumat. Ia mengatakan jika Soenarko langsung menuju kediamannya.
Baca Juga: Alasan Mau Jadi Penjamin, Luhut: Soenarko Bekas Anak Buah Saya Juga
"Selepas salat Jumat Pak Soenarko sudah boleh pulang," kata Ferry saat ditemui wartawan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur.