Suara.com - Edward Omar Sharif Hiariej, ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh Tim Kuasa Hukum Jokowi - Maruf Amin sempat menyinggung istilah mahkamah kliping ketika memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6/2019).
Mahkamah kliping disebut Edi, sapaan Edward, menyikapi alat bukti berupa tautan berita dari media massa yang diajukan pihak pemohon yakni Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Hiariej dalam keterangannya menyinggung soal dalil permohonan kubu Prabowo - Sandiaga soal adanya ketidaknetralan aparat BIN, TNI dan Polri dalam pelaksanaan Pilpres 2019. Yang disorotinya ialah alat bukti yang dibawa ialah hanya tautan berita dari media massa yang dicetak ulang.
"Hendaknya juga MK jangan dijadikan mahkamah kliping atau mahkamah koran yang pembuktiannya hanya didasarkan pada kliping koran atau potongan berita," kata Edi.
Baca Juga: Hakim MK Sebut Sidang PHPU Pilpres Jadi Kontes Pakar Hukum UGM
Menurutnya, sebuah kliping koran atau potongan berita tidak dapat menjadi satu alat bukti yang kuat untuk membuktikan kebenaran.
Selain itu dirinya juga menilai kalau klipingan koran atau potongan berita masih lemah untuk membuktikan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Sayangnya, hal-hal ini sama sekali tidak diungkapkan dalam fundamentum petendi (dasar gugatan) kuasa hukum pemohon," tegas dia.