Sebar Hoaks, Gus Sahal Sebut Rahmat Baequni "Ustaz Busuk"

Jum'at, 21 Juni 2019 | 22:44 WIB
Sebar Hoaks, Gus Sahal Sebut Rahmat Baequni "Ustaz Busuk"
Tangkapan layar Twitter akun @sahal_AS. [Twitter]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kedua, yakni pada video kedua yang dijadikan alat bukti yakni video yang disebarkan oleh akun Twitter @narkosun yang intinya bermuatan tudingan Baequni terkait kasus meninggalnya petugas KPPS dalam pemilu 2019 kemarin.

Polisi pun menjerat Baequni menggunakan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang RI Nomor 46 tenang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 yaitu tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 207 KUHPidana.

"Ancaman hukuman di atas 5 tahun maka dari itu kita dari tim penyidik akan meminta pendapat tim ahli baik ahli pidana maupun bahasa," tutupnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Ini 5 Fakta Rahmat Baequni Sebar Hoaks KPPS Tewas Diracun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI